Ø Hak Asasi Manusia adalah :
Hak-hak
yang melekat dalam diri manusia sejak seseorang mulai berada dalam rahin
ibunya.
Ø Contoh-contoh pelanggaran HAM antara lain:
-
Pembunuhan
-
Pencurian
-
Pemfitnahan
-
Penyiksaan
-
Pemerkosaan
-
Tidak
menyekolahkan anak
-
Memperkerjakan
anak di bawah umur
Ø Ada 30 pasal penting piagam PBB tentang HAM:
Ø Pasal 1
Semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal
dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat
persaudaraan.
Setiap orang berhak atas
semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa
perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak
diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Tidak seorang pun boleh
diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk
apapun mesti dilarang.
Tidak seorang pun boleh
disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum
secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah
pada diskriminasi semacam itu.
Setiap orang berhak atas
bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan
pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar
atau hukum.
Setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Setiap orang yang dituntut
karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang
terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk
pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Tidak seorang pun dapat
diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya
atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas
kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Setiap orang berhak
meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Setiap orang berhak
mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari
pengejaran.
Hak ini tidak berlaku
untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang
tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tidak seorang pun dengan
semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk
mengganti kewarga-negaraan.
Pria dan wanita yang sudah
dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak
untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam
soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai.
Keluarga adalah kesatuan
alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari
masyarakat dan Negara.
Setiap orang berhak
memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan
ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang
batas-batas (wilayah).
Setiap orang mempunyai hak
atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai. Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Setiap orang berhak turut
serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil
yang dipilih dengan bebas.
Kehendak rakyat harus
menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam
pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan
menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan
pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin
kebebasan memberikan suara.
Setiap orang, sebagai
anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan
perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan
organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi,
sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan
bebas pribadinya.
Setiap orang berhak atas
pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat
perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari
pengangguran.
Setiap orang yang
melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin
kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang
bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak
mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Setiap orang berhak atas
istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan
hari libur berkala, dengan menerima upah.
Setiap orang berhak atas
taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan
keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya
serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat
menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau
mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di
luar kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak
berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang
dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Setiap orang berhak
mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat
sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan.
Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan
pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan
kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan
ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa
penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus
menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak
utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak
mereka.
Setiap orang berhak untuk
turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap
kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk
memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang
diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau
kesenian yang diciptakannya.
Setiap orang berhak atas
suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Setiap orang mempunyai
kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak
dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tidak satu pun di dalam
Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun
seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan
perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Ø Upaya-upaya yang harus dilakukan agar tidak terjadi
pelanggaran Ham :
-
Saling
menghargai, menolong, menghormati
-
Saling memaafkan
-
Tidak ada sikap
iri hati antar sesama
-
Tidak memaksa
kehendak orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar