Ø Kasus-kasus bunuh diri dan euthanasia:
Bunuh diri dan euthanasia merupakan tindakan yang
tidak menghormati hidup, walaupun dikehendaki oleh orangnya sendiri. Tuhan yang
memberi manusia hidup dan hanya Dia yang berhak untuk mengambilnya kembali.
Oleh karena itu, manusia tidak berhak untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh
diri dan euthanasia.
Ø Sebab dari bunuh diri dan euthanasia:
o
Orang mengalami
depresi, tekanan batin antara lain : perasaan tertekan, frustasi dan bingung.
o
Orang mau
mengungkapkan protes karena terjadinya kasus-kasus ketidakadilan.
o
Rasa sakit yang
tidak tertahankan.
o Seseorang yang tidak dipaksakan untuk hidup.
o Ketidakmampuan dalam membiayai pengobatan.
o Keadaan seseorang yang tidak berbeda dengan orang
mati(koma).
Ø - Arti dari
bunuh diri :
Tindakan tidak menghormati hidup walaupun mungkin
dikehendaki oleh orangnya sendiri.
-
Arti dari
euthanasia :
Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang
berarti kematian yang baik/mudah yng dilakukan untuk membebaskan seseorang dari
penderitaan yang amat berat.
Ø Akibat dari bunuh diri dan euthanasia:
Orang yang melakukan euthanasia telah melakukan
perbuatan dosa dan akan mendapat balasan atau ajaran setimpal dari perbuatannya
di dunia dan akhirat nanti.
Ø Pandangan kami tentang euthanasia:
Kematian yang dilakukan oleh orang lain untuk mencegah
rasa sakit dalam penderitaan yang berkepanjangan.
Ø Pandangan gereja tentang bunuh diri:
o
Kitab Suci
Yaitu bahwa nyawa manusia tidak boleh diremehkan
karena kehidupan manusia mempunyai nilai yang teristimewa yang bersifat pribadi
sehingga manusia tidak boleh menghilangkan nyawanya sendiri, sebab hanya Tuhan
yang boleh mengambil kembali nyawa manusia.
o
Katekismus Gerja
Katolik
Bunuh diri bertentangan cinta kepada Allah yang hidup
dan juga melanggar hukum cinta kepada diri sendiri dan sesama.
Ø Pandangan gereja tentang euthanasia :
o
Katekismus gereja
katolik
Penjelasan ajaran gereja katolik yang menolak dengan
tegas euthanasia aktif.
o
Kongregasi untuk
ajaran iman
Mengenai euthanasia
aktif sangat jelas, bahwa tidak seorang
pun diperkenankan meminta perbuatan pembunuhan, entah untuk dirinya sendiri,
untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya. Penderitaan yang harus
diringankan bukan dengn pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang
teman.
o
Ensiklik
Euthanasia merupakan pelanggaran berat terhadap hukum
Allah karena itu beratri pembunuhan manusia yang disengaja dan dari sudut moral
tidak dapat diterima.
Ø Tindakan-tindakan preventif yang dilakukan sebelum
terjadinya bunuh diri atau euthanasia :
o
Setiap manusia
harus lebih menyadari pentingnya hidup didunia ini dan hanya Tuhan yang boleh
mengambil kembali hidup manusia.
o
Selalu
mendengarkan nasehat yang baik dari sesama kita.
o
Aktif dalam
mengikuti organisasi agama.
terima kasih banyak atas tulisan anda ini
BalasHapusini sangat membantu untuk saya dalam menyelesaikan tugas saya