Kamis, 07 Mei 2015

ABORSI

Ø  Sebab terjadinya kasus aborsi:
·      Alasan dari wanita/ibu yang mau mengugurkan kandungannya, yaitu :
o   Karena malu, sebab mungkin buah kandungannya adalah hasil hubungan badan pranikah dengan pacarnya.
o   Karena tekanan batin, sebab buah kandungannya adalah akibat perkosaan terhadap dirinya.
o   Karena tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya.
·      Alasan dari yang membantu melaksanakan penguguran, yaitu :
o   Alasan utama mungkin karena uang, biasanya untuk penguguran dibayar mahal.
o   Mungkin saja ia prihatin dengan keadaan si wanita/ibu yang kehamilannya tidak dikehandaki.

Ø  Akibat dari aborsi :
o   Penguguran adalah operasi besar yang dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya.
o   Wanita/ibu yang mengugurkan dapat mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.

Ø  Pandangan kami tentang aborsi :
Aborsi merupakan penguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita/ibu hamil dengan berbagai cara dan dibantu oleh orang-orang khusus, yang akhirnya bayi dalam kandungan wanita/ibu hamil yang tidak berdosa meninggal dan bahkan ibunya pun dapat meninggal pula.

Ø  Macam-macam pandangan tentang aborsi :
o   Pandangan aborsi menurut kitab suci
Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Aborsi berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah.
o   Pandangan aborsi menurut ajaran gereja
Konsili Vatikan II masih menyebut bahwa penguguran adalah suatu tindakan kejahatan yang durhaka sama dengan pembunuhan anak. Sabda Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum gereja, yakni hukuman ekskomunikasi.
o   Pandangan aborsi menurut hukum Negara
Setiap negaram memiliki UU yang melarang dilakukannya aborsi buatan meskipun pelanggarannya tidak bersifat mutlak. Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ø  Pandangan Negara dan gereja tentang aborsi
Aborsi merupakan suatu pelanggaran yang berkaitan erat dengan HAM. Setiap manusia mempunyai haknya karena ia adalah ciptaan Allah yang memiliki gambar dan rupa seperti Allah. Oleh karena itu, Negara dan gereja menganjurkan agar pewartaan akan luhurnya pribadi manusia harus terus diwartakan.

Ø  Tindakan preventif :
o   Untuk para remaja
Usahakan supaya tidak melakukan hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pengungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.
o   Untuk para keluarga

Perencanaan kehamilan harus masak dipertimbangkan dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang tdak direncanaan harus dielakkan secara tepat dan etis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar