Ø Sebab terjadinya kasus aborsi:
· Alasan dari wanita/ibu yang mau mengugurkan
kandungannya, yaitu :
o
Karena malu,
sebab mungkin buah kandungannya adalah hasil hubungan badan pranikah dengan
pacarnya.
o
Karena tekanan
batin, sebab buah kandungannya adalah akibat perkosaan terhadap dirinya.
o
Karena tekanan
ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya.
· Alasan dari yang membantu melaksanakan penguguran,
yaitu :
o
Alasan utama
mungkin karena uang, biasanya untuk penguguran dibayar mahal.
o
Mungkin saja ia
prihatin dengan keadaan si wanita/ibu yang kehamilannya tidak dikehandaki.
Ø Akibat dari aborsi :
o
Penguguran adalah
operasi besar yang dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya.
o
Wanita/ibu yang
mengugurkan dapat mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.
Ø Pandangan kami tentang aborsi :
Aborsi merupakan penguguran kandungan yang dilakukan
oleh wanita/ibu hamil dengan berbagai cara dan dibantu oleh orang-orang khusus,
yang akhirnya bayi dalam kandungan wanita/ibu hamil yang tidak berdosa
meninggal dan bahkan ibunya pun dapat meninggal pula.
Ø Macam-macam pandangan tentang aborsi :
o
Pandangan aborsi
menurut kitab suci
Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang
dewasa. Aborsi berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam
rupa Allah.
o
Pandangan aborsi
menurut ajaran gereja
Konsili Vatikan II masih menyebut bahwa penguguran adalah suatu
tindakan kejahatan yang durhaka sama dengan pembunuhan anak. Sabda Allah, Tuhan
kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada
manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Gereja menghukum
pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum gereja, yakni hukuman
ekskomunikasi.
o
Pandangan aborsi
menurut hukum Negara
Setiap negaram memiliki UU yang melarang dilakukannya aborsi buatan meskipun
pelanggarannya tidak bersifat mutlak. Upaya perlindungan terhadap bayi dalam
kandungan terwujud dalam ketentuan hukum yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
Ø Pandangan Negara dan gereja tentang aborsi
Aborsi merupakan suatu pelanggaran yang berkaitan erat
dengan HAM. Setiap manusia mempunyai haknya karena ia adalah ciptaan Allah yang
memiliki gambar dan rupa seperti Allah. Oleh karena itu, Negara dan gereja
menganjurkan agar pewartaan akan luhurnya pribadi manusia harus terus diwartakan.
Ø Tindakan preventif :
o
Untuk para remaja
Usahakan supaya tidak melakukan hubungan intim sebelum
resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri
merupakan tanda pengungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.
o
Untuk para keluarga
Perencanaan kehamilan harus masak dipertimbangkan dan
dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang
tdak direncanaan harus dielakkan secara tepat dan etis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar