Kamis, 07 Mei 2015

Narkoba dan HIV / AIDS

Ø  Arti narkoba, yaitu :
Singkatan dari narkotika, Psikotropika dan bahan aditif lainnya.
o   Narkotika adalah zat /obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
o   Psikotropika adalah zat/obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
o   Bahan aditif lainnya zat yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
 
Ø  Latar belakang orang kecanduan narkoba :
o   Faktor intern
-          Kepribadian: rasa gelisah, pertentangan, keinginan untuk mencoba hal baru, senang berkhayal, mudah kesepian, mudah kecewa.
-          Intelegasi
-          Mencari pemecahan masalah
-          Dorongan kenikmatan
-          Kurang mengetahui tentang narkoba
o   Faktor ekstern
-          Pengaruh keluarga
-          Pengaruh sekolah
-          Pengaruh masyarakat



Ø  Akibat dari kecanduan narkoba :
Orang tersebut sering menunjukkan sikap/perilaku yang kurang baik seperti malas, sering melupakan tanggung jawab dari tugas-tugasnya, sering berbohong, sering ingkar janji serta menunjukkan sikap tidak peduli.

Ø  Hubungan antara narkoba dan HIV/AIDS :
Ketika seseorang yang memakai narkoba atau obat-obatan terlarang terus-menerus maka kemungkinan besar akan mengalami penyakit HIV/AIDS dimana  pemakai narkoba menggunakan suntikan yang menyebabkan mereka rentah terhadap infeksi HIV/AIDS atau kadang kala pemakai narkoba memperhatikan hubungan seksual sehingga timbulnya HIV/AIDS.

Ø  Cara-cara penularan narkoba :
o   Hubungan seksual dengan penderita.
o   Suntikan/infus darah yang terkontaminasi.
o   Pemindahan virus dari ibu dan terinfeksi kepada anaknya sebelum/selama proses kelahiran atau melalui ASI.
o   Penelitian menunjukkan kemungkinan penularan HIV sangat tinggi pada pasangan seksual yang menderita Herpes, Sifilis, atau penyakit kelamin yang menular.
o   Penularan HIV juga dapat terjadi pada oral seks (hubungan seksual melalui mulut), walaupun lebih jarang.
o   Virus HIV pada penderita wanita yan sedang hamil dapat ditularkan kepada janinnya pada awal kehamilan (melalui plasenta) atau pada saat persalinan (melalui jalan lahir).

Ø  Ajaran Kitab Suci (1 Kor 3:16-17) yang berkaitan dengan penghargaan atas tubuh manusia :
Seluruh orang yang percaya sebagai bait Allah dan kediaman Roh, dan jika seseorang merusaknya maka Allah sendiri yang akan menghukumnya dengan kehancuran dan kematian kekal.

Ø  Upaya gereja untuk mencegah dan membebaskan manusia dari HIV/AIDS antara lain:
o  Memberikan pendidikan nilai/moral bagi orang-orang keluarga dan komunitas-komunitas melalui prinsip-prinsip adikodrati untuk mencapai kemanusiaan yang utuh dan penuh.
o  Memberikan informasi yang baik dan benar tentang narkoba kepada komunitas-komunitas, orangtua, anak-anak, remaja dan masyarakat.
o  Membantu orangtua meningkatkan keterampilan untuk membangun kekeluargaan yang takut.
o  Membantu orangtua melakukan strategi pencegahan penggunaan obat terlarang di rumah dengan memberikan contoh yang baik dan sehat, menigkatkan peran pengawasan dan mengajari cara menolak penawaran obat terlarang dari orang lain.

Ø  Cara-cara untuk menghindari diri dari HIV/AIDS dan narkoba antara lain:
o   Membiasakan diri dengan seks yang sehat.
o   Menggunakan jarum suntik dan alat-alat yang steril.
o   Menjauhi segala bentuk penggunaan narkoba.
o   Tidak terima transfuse darah dari orang yang mengidap HIV.

Ø  Singkatan dari HIV/AIDS :
Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immine Deficiency Syndrome yang merupakan kumpulan dari gejala dan infeksi atau biasa disebut Syndrome yang diakibatkan oleh  kerusakan system kekebalan tubuh manusia.









Bunuh Diri dan Euthanasia

Ø  Kasus-kasus bunuh diri dan euthanasia:
Bunuh diri dan euthanasia merupakan tindakan yang tidak menghormati hidup, walaupun dikehendaki oleh orangnya sendiri. Tuhan yang memberi manusia hidup dan hanya Dia yang berhak untuk mengambilnya kembali. Oleh karena itu, manusia tidak berhak untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dan euthanasia.

Ø  Sebab dari bunuh diri dan euthanasia:
o   Orang mengalami depresi, tekanan batin antara lain : perasaan tertekan, frustasi dan bingung.
o   Orang mau mengungkapkan protes karena terjadinya kasus-kasus ketidakadilan.
o   Rasa sakit yang tidak tertahankan.
o   Seseorang yang tidak dipaksakan untuk hidup.
o   Ketidakmampuan dalam membiayai pengobatan.
o   Keadaan seseorang yang tidak berbeda dengan orang mati(koma).

Ø  -  Arti dari bunuh diri :
Tindakan tidak menghormati hidup walaupun mungkin dikehendaki oleh orangnya sendiri.
-       Arti dari euthanasia :
Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang berarti kematian yang baik/mudah yng dilakukan untuk membebaskan seseorang dari penderitaan yang amat berat.

Ø  Akibat dari bunuh diri dan euthanasia:
Orang yang melakukan euthanasia telah melakukan perbuatan dosa dan akan mendapat balasan atau ajaran setimpal dari perbuatannya di dunia dan akhirat nanti.

Ø  Pandangan kami tentang euthanasia:
Kematian yang dilakukan oleh orang lain untuk mencegah rasa sakit dalam penderitaan yang berkepanjangan.

Ø  Pandangan gereja tentang bunuh diri:
o   Kitab Suci
Yaitu bahwa nyawa manusia tidak boleh diremehkan karena kehidupan manusia mempunyai nilai yang teristimewa yang bersifat pribadi sehingga manusia tidak boleh menghilangkan nyawanya sendiri, sebab hanya Tuhan yang boleh mengambil kembali nyawa manusia.
o   Katekismus Gerja Katolik
Bunuh diri bertentangan cinta kepada Allah yang hidup dan juga melanggar hukum cinta kepada diri sendiri dan sesama.

Ø  Pandangan gereja tentang euthanasia :
o   Katekismus gereja katolik
Penjelasan ajaran gereja katolik yang menolak dengan tegas euthanasia aktif.
o   Kongregasi untuk ajaran iman
Mengenai euthanasia aktif  sangat jelas, bahwa tidak seorang pun diperkenankan meminta perbuatan pembunuhan, entah untuk dirinya sendiri, untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya. Penderitaan yang harus diringankan bukan dengn pembunuhan, melainkan dengan pendampingan oleh seorang teman.
o   Ensiklik
Euthanasia merupakan pelanggaran berat terhadap hukum Allah karena itu beratri pembunuhan manusia yang disengaja dan dari sudut moral tidak dapat diterima.

Ø  Tindakan-tindakan preventif yang dilakukan sebelum terjadinya bunuh diri atau euthanasia :
o   Setiap manusia harus lebih menyadari pentingnya hidup didunia ini dan hanya Tuhan yang boleh mengambil kembali hidup manusia.
o   Selalu mendengarkan nasehat yang baik dari sesama kita.

o   Aktif dalam mengikuti organisasi agama.

ABORSI

Ø  Sebab terjadinya kasus aborsi:
·      Alasan dari wanita/ibu yang mau mengugurkan kandungannya, yaitu :
o   Karena malu, sebab mungkin buah kandungannya adalah hasil hubungan badan pranikah dengan pacarnya.
o   Karena tekanan batin, sebab buah kandungannya adalah akibat perkosaan terhadap dirinya.
o   Karena tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya.
·      Alasan dari yang membantu melaksanakan penguguran, yaitu :
o   Alasan utama mungkin karena uang, biasanya untuk penguguran dibayar mahal.
o   Mungkin saja ia prihatin dengan keadaan si wanita/ibu yang kehamilannya tidak dikehandaki.

Ø  Akibat dari aborsi :
o   Penguguran adalah operasi besar yang dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya.
o   Wanita/ibu yang mengugurkan dapat mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.

Ø  Pandangan kami tentang aborsi :
Aborsi merupakan penguguran kandungan yang dilakukan oleh wanita/ibu hamil dengan berbagai cara dan dibantu oleh orang-orang khusus, yang akhirnya bayi dalam kandungan wanita/ibu hamil yang tidak berdosa meninggal dan bahkan ibunya pun dapat meninggal pula.

Ø  Macam-macam pandangan tentang aborsi :
o   Pandangan aborsi menurut kitab suci
Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Aborsi berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah.
o   Pandangan aborsi menurut ajaran gereja
Konsili Vatikan II masih menyebut bahwa penguguran adalah suatu tindakan kejahatan yang durhaka sama dengan pembunuhan anak. Sabda Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum gereja, yakni hukuman ekskomunikasi.
o   Pandangan aborsi menurut hukum Negara
Setiap negaram memiliki UU yang melarang dilakukannya aborsi buatan meskipun pelanggarannya tidak bersifat mutlak. Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ø  Pandangan Negara dan gereja tentang aborsi
Aborsi merupakan suatu pelanggaran yang berkaitan erat dengan HAM. Setiap manusia mempunyai haknya karena ia adalah ciptaan Allah yang memiliki gambar dan rupa seperti Allah. Oleh karena itu, Negara dan gereja menganjurkan agar pewartaan akan luhurnya pribadi manusia harus terus diwartakan.

Ø  Tindakan preventif :
o   Untuk para remaja
Usahakan supaya tidak melakukan hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pengungkapan cinta yang tertempa dan tidak egoistis.
o   Untuk para keluarga

Perencanaan kehamilan harus masak dipertimbangkan dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang tdak direncanaan harus dielakkan secara tepat dan etis.

Budaya Kekerasan Versus Budaya Kasih

Ø  Sebab – akibat terjadinya kasus-kasus kekerasan di Indonesia :
Kekerasan di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh factor ekonomi dimana ada perbedaan dalam hal penghasilan. Karena perbedaan tersebut menimbulkan sikap iri hati antar sesama, sehingga terjadinya kekerasan antar sesama manusia. Selain itu juga, kekerasan disebabkan karena adanya sikap ketidakpuasaan atas apa yang dilakukan oleh seseorang tidak sesuai dengan kemauan atau kehendak orang lain.

Ø  Makna injil Lukas 6:27-36, yaitu :
Hendaklah kita mengasihi musuh kita dan berbuat baik kepada orang yang membenci kita. Maka upah kita akan besar dan kita akan menjadi anak-anak Allah yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.

Ø  Contoh tindakan Yesus yang memperlihatkan tindakan kasih kepada musuh:
-       Yesus mengampuni orang-orang yang telah menyalibkan Dia.
-       Yesus menyembuhkan orang sakit.
-       Yesus membangkitkan orang mati.

Ø  Perlunya keberanian dalam diri manusia untuk mengakhiri balas dendam dengan kasih :

Pada awalnya, diawali dengan sikap keberanian untuk saling memaafkan, mendoakan agar terciptanya kehidupan yang harmonis antar sesama dan tidak ada pertikaian untuk tekanan batin dalam diri masing-masing orang.

Hak Asasi Manusia

Ø  Hak Asasi Manusia adalah :
Hak-hak yang melekat dalam diri manusia sejak seseorang mulai berada dalam rahin ibunya.

Ø  Contoh-contoh pelanggaran HAM antara lain:
-          Pembunuhan
-          Pencurian
-          Pemfitnahan
-          Penyiksaan
-          Pemerkosaan
-          Tidak menyekolahkan anak
-          Memperkerjakan anak di bawah umur

Ø  Ada 30 pasal penting piagam PBB tentang HAM:
Ø  Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Ø  Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Ø  Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Ø  Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Ø  Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Ø  Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Ø  Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Ø  Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Ø  Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Ø  Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Ø  Pasal 11
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Ø  Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Ø  Pasal 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Ø  Pasal 14
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ø  Pasal 15
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Ø  Pasal 16
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Ø  Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Ø  Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Ø  Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Ø  Pasal 20
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Ø  Pasal 21
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.


Ø  Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Ø  Pasal 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Ø  Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Ø  Pasal 25
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Ø  Pasal 26
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Ø  Pasal 27
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Ø  Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Ø  Pasal 29
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ø  Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.

Ø  Upaya-upaya yang harus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran Ham :
-          Saling menghargai, menolong, menghormati
-          Saling memaafkan
-          Tidak ada sikap iri hati antar sesama

-          Tidak memaksa kehendak orang lain